Pengertian
Pendidikan, Tujuan dan Contoh Artikel Pendidikan
Pengertian
Pendidikan – Di dalam kehidupan, pasti tidak akan
terlepas dari yang namanya pendidikan, sejatinya mendidik seseorang sudah dapat
dilakukan semenjak orang itu dilahirkan ke dunia. Hal itu tidak terlepas dari
tujuan pendidikan itu sendiri, yakni untuk mencerdaskan bangsa dan memperbaiki
kehidupan manusia ke depannya. Berbicara soal artikel pendidikan, ada berbagai macam definisi
pendidikan yang dikemukakan oleh para ahli.
Pengertian
Pendidikan Menurut Para Ahli :
Pengertian-pengertian
tersebut dilansir dari berbagai sumber sudah ditemukan sejak lama. Upaya untuk
menolong anak untuk dapat melakukan tugas dalam kehidupannya secara lebih
mandiri dan dapat bertanggung jawab dalam dunia sosial (menurut martinus jan
langeveld). Selain itu, adapaun pengertian pendidikan menurut Gunning dan
Kohnstamm adalah sebagai proses pembentukan hati nurani manusia, pembentukan
tersebut secara etis sesuai dengan hati nurani.
Selain
menurut para ahli yang sudah disebutkan di atas, definisi pendidikan juga
tercantum dalam UU No.20 Tahun 2003. Dikatakan dalam UU tersebut adalah sebuah
usaha sadar dan sudah terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran. Agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan potensi yang
ada dalam dirinya, untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan. Serta
pengenalan diri, kepribadian dan kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) juga
dipaparkan secara gamblang, bahwa pendidikan adalah suatu sistem evaluasi untuk
tiap-tiap individu. Setelah mengetahui banyak tentang berbagai pengertian pendidikan,
menurut para ahli, menurut KBBI dan secara umum. Ada banyak sekali UU yang
membahas tentang tujuan tersebut, berikut adalah pemaparannya.
Tujuan
Pendidikan :
1.
UU No.2 Tahun 1985
Dalam undang-undang ini disebutkan, tujuan yang pertama yaitu untuk membuat masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang cerdas, bukan hanya dari segi kognitif tetapi pada sisi emosional juga. Selain itu, tujuan yang selanjutnya adalah menumbuhkan sifat religius dalam diri masyarakat serta memiliki rasa sosialisasi yang tinggi. Sehingga masyarakat mampu mengembangkan keterampilan yang dimiliki, memiliki kepribadian yang baik dan sesuai dengan nilai dan moral serta memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.
Dalam undang-undang ini disebutkan, tujuan yang pertama yaitu untuk membuat masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang cerdas, bukan hanya dari segi kognitif tetapi pada sisi emosional juga. Selain itu, tujuan yang selanjutnya adalah menumbuhkan sifat religius dalam diri masyarakat serta memiliki rasa sosialisasi yang tinggi. Sehingga masyarakat mampu mengembangkan keterampilan yang dimiliki, memiliki kepribadian yang baik dan sesuai dengan nilai dan moral serta memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.
2.
MPRS No.2 tahun 1960
Dikatakan dalam tujuan selanjutnya adalah membentuk individu yang memiliki moral dan perilaku sesuai dengan Pancasila serta individu yang mentaati dan bertingkah laku sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 baik pembukaan maupun dari isinya.
Dikatakan dalam tujuan selanjutnya adalah membentuk individu yang memiliki moral dan perilaku sesuai dengan Pancasila serta individu yang mentaati dan bertingkah laku sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 baik pembukaan maupun dari isinya.
3.
UUD 1945 (yang sudah diamandemen)
Dalam UUD 1945 yang sudah diamandemen, tujuan selanjutnya adalah berkaitan dengan kepemerintahan, pemerintah akan memajukan ilmu pengetahuan bersamaan dengan perkembangan teknologi, namun tidak mengabaikan penanaman nilai-nilai agama dan kesatuan berbangsa serta bernegara.
Dalam UUD 1945 yang sudah diamandemen, tujuan selanjutnya adalah berkaitan dengan kepemerintahan, pemerintah akan memajukan ilmu pengetahuan bersamaan dengan perkembangan teknologi, namun tidak mengabaikan penanaman nilai-nilai agama dan kesatuan berbangsa serta bernegara.
Dari
ketiga pemaparan yang sudah dijelaskan, terkait pengertian pendidikan beserta
tujuannya menurut UUD dan MPRS. UUD 1945 yang sudah mengalami amandemen yakni
pasal 31 ayat 3 dan ayat 5 lah yang dijadikan sebagai tujuan pendidikan
nasional secara keseluruhan di Indonesia.
Jika
Anda ingin mengetahui lebih tentang pengertian pendidikan, serta berbagai seluk
beluk dunia pendidikan perbanyaklah membaca artikel tentang pendidikan. Adapun
contoh dari artikel tersebut adalah “pentingnya penanaman karakter jujur dan
positif sejak dini kepada anak”, “fenomena pendidikan di Indonesia” dan masih
banyak lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar